Dasar Hukum
Dasar Hukum
Dasar Hukum PPID
Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dasar hukum pelaksanaan PPID Kecamatan Klirong antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Undang-undang ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan, memberikan, dan menyampaikan informasi secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 mengatur ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan ini menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk mekanisme penyediaan informasi serta pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 menjadi pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
Pedoman tersebut mencakup tata kelola informasi dan dokumentasi, pelayanan permohonan informasi, penyediaan informasi publik, serta penyelenggaraan PPID di lingkungan pemerintahan daerah.
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Kecamatan Klirong
Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut, PPID Kecamatan Klirong berkomitmen mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan informasi yang akurat, transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat di Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Dasar Hukum :
