Alur Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan
Alur Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan
Alur Permohonan Informasi PPID Kecamatan Klirong
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik Kecamatan Klirong dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kecamatan Klirong secara langsung maupun melalui media atau kanal informasi resmi yang tersedia.
Pemohon menyampaikan informasi yang dibutuhkan dengan melengkapi identitas serta rincian permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan diterima, PPID Kecamatan Klirong melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan informasi yang diminta dapat diproses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya, PPID menyiapkan dan memproses informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil permohonan dapat berupa informasi diberikan atau permohonan ditolak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila informasi telah diterima dan pemohon merasa puas, proses permohonan informasi dinyatakan selesai.
Alur Singkat Permohonan Informasi
Pemohon → Mengajukan Permohonan → Identifikasi & Verifikasi → PPID Memproses Informasi → Permohonan Diterima/Ditolak → Informasi Diberikan → Pemohon Puas → Selesai
Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan PPID Kecamatan Klirong dalam memberikan informasi publik, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan keberatan dilakukan dengan menyampaikan alasan keberatan secara jelas, disertai identitas pemohon serta informasi mengenai permohonan informasi sebelumnya.
Keberatan yang disampaikan akan diterima, dicatat, dan diverifikasi untuk selanjutnya diproses oleh Atasan PPID. Atasan PPID melakukan pemeriksaan terhadap alasan keberatan dan memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila pemohon menerima dan merasa puas terhadap tanggapan atau keputusan tersebut, proses pengajuan keberatan dinyatakan selesai.
Apabila pemohon masih belum puas terhadap keputusan atas keberatan, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Singkat Pengajuan Keberatan
Pemohon → Mengajukan Keberatan → Keberatan Diterima & Diverifikasi → Diproses Atasan PPID → Tanggapan/Keputusan → Pemohon Puas → Selesai
Jika Tidak Puas → Penyelesaian Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi
Komitmen PPID Kecamatan Klirong
PPID Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat menggunakan hak memperoleh informasi publik sekaligus berpartisipasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif.
