Form Pengajuan Keberatan
Form Pengajuan Keberatan
Pernyataan Permohonan Keberatan Informasi Publik Kecamatan Klirong
Permohonan Keberatan Informasi Publik merupakan hak setiap pemohon informasi apabila merasa tidak memperoleh pelayanan atau informasi publik sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila, antara lain:
-
Permohonan informasi ditolak;
-
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan;
-
Informasi tidak diberikan sesuai batas waktu yang ditentukan;
-
Permohonan informasi tidak ditanggapi;
-
Informasi yang diberikan dianggap tidak lengkap; atau
-
Terdapat alasan lain yang diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Keberatan disampaikan kepada Atasan PPID Kecamatan Klirong melalui mekanisme pengajuan keberatan yang telah ditetapkan.
Dalam mengajukan keberatan, pemohon perlu mencantumkan:
-
Identitas pemohon;
-
Nomor pendaftaran permohonan informasi;
-
Alasan pengajuan keberatan;
-
Informasi atau pelayanan yang menjadi dasar keberatan; dan
-
Data atau dokumen pendukung apabila diperlukan.
Setiap permohonan keberatan informasi publik akan diterima dan diproses secara transparan, objektif, profesional, dan akuntabel. Atasan PPID Kecamatan Klirong akan memberikan tanggapan atas keberatan sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.
Penyelesaian Keberatan Informasi Publik
Pengajuan keberatan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara internal dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian atas pelayanan informasi publik di Kecamatan Klirong.
Apabila pemohon masih belum puas terhadap keputusan atas keberatan, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen PPID Kecamatan Klirong
PPID Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen berkomitmen menghormati dan memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik serta terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang terbuka, mudah diakses, transparan, dan akuntabel.
Melalui mekanisme pengajuan keberatan yang jelas dan mudah dipahami, diharapkan setiap permasalahan dalam pelayanan informasi publik dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kecamatan Klirong – Kabupaten Kebumen
Terbuka, Responsif, dan Akuntabel dalam Melayani Informasi Publik.
