Permohonan Legalisasi Surat Pengantar
Permohonan Legalisasi Surat Pengantar
Pemohon menyampaikan berkas yang akan dilegalisasi kepada petugas pelayanan. Sebelum berkas mendapatkan stempel petugas memintakan penandatanganan berkas kepada salah satu Kasi pelayanan. Setelah mendapatkan tanda tangan Kasi, petugas membubuhkan stempel dan setelah selesai petugas mengembalikan berkas pemohon.