Penerbitan surat Pindah antar Desa, antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
Penerbitan surat Pindah antar Desa, antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Surat Pindah antara lain :
1. Pengantar dari Desa
2. Blanko F1.15
3. KK asli
4. Blanko F1.16
Berkas tersebut diserahkan kepada petugas untuk diteliti kelengkapannya, setelah lengkap petugas memproses Surat Pindah untuk dicetak. Lalu Surat Pindah dibubuhkan stempel dan diregister pada buku register. Kemudian Surat Pindah diserahkan kepada pemohon.