Legalisasi Keterangan Ahli Waris
27 Februari 2023 15:20 WIB
Dibaca 62 kali
Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk diteliti kelengkapannya. Setelah meneliti kelengkapan petugas segera melakukan proses penandatanganan kepada kasi pelayan dan membubuhkan stempel untuk di catat pada buku register.