Pembuatan KK
Pembuatan KK
Persyaratan pembuatan KK :
1. Pengantar dari Desa
2. Blanko F1.15
3. KK asli
4. Fotocopy buku nikah
5. Blanko F1.16
Kemudian berkas tersebut diberikan kepada petugas untuk di cek kelengkapannya, apabila berkas sudah lengkap/sesuai petugas operator segera melakukan proses entri data, apabila entri data sudah selesai proses pembuatan KK bisa dilakukan proses cetak untuk diberikan kepada pemohon.