Penerbitan Akta Kematian
Penerbitan Akta Kematian
Persyaratan Akta Kematian :
1. Pengantar dari Desa
2. KK asli
3. Surat Kematian
4. KTP asli
Dalam proses penerbitan Akta Kematian petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas dari pemohon untuk disinkronkan dengan data base kependudukan, setelah lengkap petugas melakukan entri data untuk segera melakukan proses cetak Akta Kematian. Setelah Akta Kematian tercetak petugas membubuhkan stempel pada Akta Kematian dan meregister pada buku register pelayanan.