Akta Kelahiran
Akta Kelahiran
Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran antara lain :
1. Pengantar dari desa
2. Formulir F0.21
3. KK asli
4. Fotocopy KTP dan saksi 1&2
5. Fotocopy surat/buku nikah
Berkas tersebut diserahkan kepada petugas untuk diteliti kelengkapannya, setelah berkas lengkap proses pembuatan Akta Kelahiran segera ditindaklanjuti. Kemudian petugas membubuhkan stempel dan meregister pada buku register dan kemudian Akta Kelahiran diserahkan kepada pemohon.